PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-per-m-kukm-i-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN REVITALISASI KOPERASI
Pasal 15
BAB 3 — PERENCANAAN, PELAKSANAAN DAN MEKANISME
Perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi koperasi yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi, Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi : a. penyusunan rencana strategis Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/ Kota; b. penyusunan rencana kerja tahunan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; dan c. penyusunan rencana kegiatan dalam bentuk Rencana Aksi Daerah Tahunan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
