PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 01-m-dag-per-1-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk...
Pasal 9
pasal.id
(1) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk memastikan Produk Pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang akan diekspor telah sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian. (2) Verifikasi atau Penelusuran Teknis Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam
