Pasal 8
pasal.id
(1) Untuk mendapatkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3), perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. fotokopi IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan Pemurnian, atau IUI; b. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); dan d. asli rekomendasi dari Dirjen Minerba. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit memuat data dan/atau keterangan mengenai pelabuhan muat, jenis, uraian barang, Pos Tarif/HS, dan jumlah Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tercantum dalam
Lampiran II, dan Produk Pertambangan yang tercantum dalam Lampiran III yang akan diekspor. (3) Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sesuai dengan masa berlaku Rekomendasi dari Dirjen Minerba.
