Pasal 8
www.hukumonline.com/pusatdata b. APIP K/L untuk direviu. Pasal 7 (1) Penelitian RKA-K/L unit eselon I oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran. (2) Verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk meneliti: a. konsistensi pencantuman sasaran Kinerja meliputi volume Keluaran dan indikator Kinerja kegiatan dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja K/L dan RKP; b. kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; c. kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L; d. kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN pada level Keluaran; dan e. kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, ToR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya. (3) Hasil penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. APIP K/L untuk direviu; dan b. unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan. (4) Pedoman penelitian RKA-K/L unit eselon I oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (5) Pelaksanaan reviu oleh APIP K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) dan memastikan kepatuhan penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran. (2) Reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada: a. Kelayakan Anggaran untuk menghasilkan sebuah Keluaran; b. Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran antara lain: 1. penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran; 2. penggunaan akun; 3. hal-hal yang dibatasi; 4. pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan Negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, dan surat berharga syariah Negara; 5. kontrak tahun jamak; dan 6. pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal Negara pada badan usaha milik Negara; c. kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, ToR/RAB, dan dokumen 6 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
PELAKSANAAN
www.hukumonline.com/pusatdata pendukung terkait lainnya; dan d. rincian anggaran yang di gunakan untuk mendanai inisiatif baru dan/atau rincian anggaran angka dasar yang mengalami perubahan pada level komponen. (3) Hasil reviu RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggungjawab program untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan; dan b. Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan. (4) Pedoman reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN Pasal 9 Pelaksanaan kegiatan dan anggaran mencakup kegiatan: a. pembentukan Pejabat Perbendaharaan Negara; b. pelaksanaan anggaran kegiatan dan pencairan; dan c. revisi atau perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Bagian Pertama Pembentukan Pejabat Perbendaharaan Negara Pasal 10 (1) Dalam melaksanakan kegiatan dan anggaran, Kementerian menetapkan Pejabat Perbendaharaan Negara. (2) Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengguna Anggaran (PA); b. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); c. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); d. Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM); dan e. Bendahara Pengeluaran (BP). Pasal 11 Hubungan dan prosedur kerja antara Pejabat Perbendaharaan Negara dengan Pejabat Struktural ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Paragraf 1 Pengusulan Pejabat Perbendaharaan Negara Pasal 12 7 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b huruf c, huruf d, dan huruf e diusulkan oleh Pejabat Eselon I. (2) Pengusulan Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada awal bulan Desember tahun anggaran berjalan. (3) Usulan Penetapan Pejabat Perbendaharaan Negara disampaikan kepada PA dan/atau KPA pada bulan Desember tahun anggaran berjalan. Paragraf 2 Kuasa Pengguna Anggaran Pasal 13 (1) KPA dan bendahara Pengeluaran ditetapkan oleh PA. (2) KPA memiliki tugas dan kewenangan sesuai pelimpahan dari PA sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri; (3) Dalam melaksanakan tugas KPA menetapkan: a. PPK; b. PP-SPM; c. Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP); d. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa; e. Panitia/pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP); (4) KPA mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Paragraf 3 Pejabat Pembuat Komitmen Pasal 14 Dalam hal pengadaan barang/jasa, PPK mempunyai kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 4 Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) Pasal 15 Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP-SPM) mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 5 Bendahara Pengeluaran 8 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 16 Bendahara Pengeluaran mempunyai tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 6 Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Pasal 17 BPP mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Menteri Bagian Kedua Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan dan Pencairan Anggaran Pasal 18 (1) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dijalankan sesuai dengan rencana kerja dan jadual kegiatan yang telah ditetapkan. (2) Pelaksanaan kegiatan dan pencairan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada DIPA dan RKA yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Paragraf 1 Pembuatan Komitmen Pasal 19 (1) Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen. (2) Pembuatan komitmen sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pencatatan Komitmen oleh PPK dan KPPN Pasal 20 (1) Perjanjian/kontrak yang pembayarannya akan dilakukan melalui SPM-LS, PPK mencatatkan perjanjian/kontrak yang telah ditandatangani ke dalam suatu sistem yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) Pencatatan perjanjian/kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Mekanisme Penyelesaian Tagihan dan Penerbitan SPP 9 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 21 (1) Penerima hak mengajukan tagihan kepada negara atas komitmen berdasarkan bukti-bukti yang sah untuk memperoleh pembayaran. (2) Atas dasar tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melakukan pengujian. (3) Pelaksanaan pembayaran tagihan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (4) Dalam hal Pembayaran LS tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dilakukan dengan UP. (5) Khusus untuk pembayaran komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 22 (1) Pembayaran LS ditujukan kepada: a. penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak; b. bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan. (2) Pembayaran tagihan kepada penyedia barang/jasa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Pembayaran tagihan kepada Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 4 Penerbitan SPP-LS Pasal 23 (1) Dalam hal pengujian telah memenuhi persyaratan, PPK mengesahkan dokumen tagihan dan menerbitkan SPP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja pegawai sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 24 (1) SPP-LS untuk pembayaran non belanja pegawai diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP- SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dokumen pendukung diterima secara lengkap dan benar dari penerima hak. (2) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran pengadaan barang/jasa atas beban belanja barang, belanja modal, belanja bantuan sosial, dan belanja lain-lain dilengkapi dengan dokumen pendukung. (3) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja bantuan sosial kepada penerima bantuan sosial diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. (4) Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran belanja pembayaran kewajiban utang, belanja subsidi, belanja hibah, masing- masing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 25 Penerbitan SPP-LS untuk pembayaran Honorarium sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. 10 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Paragraf 5 Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Pasal 26 (1) UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS. (2) UP merupakan uang muka kerja dari Kuasa BUN kepada Bendahara Pengeluaran yang dapat dimintakan penggantiannya (revolving). (3) KPA dapat mengajukan TUP kepada Kepala KPPN dalam hal sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda. (4) Mekanisme Pembayaran dengan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 6 Mekanisme Penerbitan SPP-UP/GUP/GUP NIHIL Pasal 27 (1) Berdasarkan rencana kegiatan yang telah disusun, Bendahara Pengeluaran menyampaikan kebutuhan UP kepada PPK. (2) Atas dasar kebutuhan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan SPP-UP untuk pengisian UP yang dilengkapi dengan perhitungan besaran UP sesuai pengajuan dari Bendahara Pengeluaran. (3) SPP-UP diterbitkan oleh PPK dan disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya permintaan UP dari Bendahara Pengeluaran. Pasal 28 (1) Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) yang disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA. (2) SPBy sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Dalam hal penyedia barang/jasa tidak mempunyai kuitansi/bukti pembelian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Bendahara Pengeluaran/BPP membuat kuitansi yang dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 29 (1) PPK menerbitkan SPP-GUP untuk pengisian kembali UP. (2) Penerbitan SPP-GUP dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Daftar Rincian Permintaan Pembayaran; b. Bukti pengeluaran; dan c. SSP yang telah dikonfirmasi KPPN. (3) Perjanjian/Kontrak beserta faktur pajaknya dilampirkan untuk nilai transaksi yang harus menggunakan perjanjian/Kontrak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. 11 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata (4) SPP-GUP disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar. Pasal 30 (1) Sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP minimal sama dengan nilai UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. (2) Dalam hal pengisian kembali UP akan mengakibatkan sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP lebih kecil dari UP yang dikelola Bendahara Pengeluaran: a. pengisian kembali UP dilaksanakan maksimal sebesar sisa dana dalam DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP; dan b. selisih antara sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP dan UP yang dikelola Bendahara Pengeluaran dibukukan/ diperhitungkan sebagai potongan Penerimaan Pengembalian UP. Pasal 31 (1) Penerbitan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal: a. sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan; b. sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran; atau c. UP tidak diperlukan lagi. (2) Penerbitan SPP-GUP Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengesahan/pertanggungjawaban UP. (3) SPP-GUP Nihil dilengkapi dengan dokumen pendukung. (4) SPP-GUP Nihil disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar. Paragraf 7 Mekanisme Penerbitan SPP-TUP/PTUP Pasal 32 PPK menerbitkan SPP-TUP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 8 Mekanisme Pengujian SPP dan Penerbitan SPM Pasal 33 PP-SPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 9 Pembatalan SPP, SPM dan SP2D 12 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 34 (1) Pembatalan SPP hanya dapat dilakukan oleh PPK sepanjang SP2D belum diterbitkan. (2) Pembatalan SPM hanya dapat dilakukan oleh PP-SPM secara tertulis sepanjang SP2D belum diterbitkan. (3) Dalam hal SP2D telah diterbitkan dan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk. (4) Koreksi SP2D atau daftar nominatif untuk penerima lebih dari satu rekening hanya dapat dilakukan oleh Kepala KPPN berdasarkan permintaan KPA. (5) Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam hal SP2D telah mendebet Kas Negara. Paragraf 10 Prosedur Pengajuan Surat Tugas dan Surat Perintah Pasal 35 (1) Prosedur penerbitan Surat Tugas dan Surat Perintah sebagai berikut: a. setiap Surat Tugas dan Surat Perintah harus didasarkan pada Surat Tugas yang telah ditandatangani oleh Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal serta telah di paraf koordinasi atasan langsung; b. Surat Tugas dan Surat Perintah harus diberi nomor terlebih dahulu secara tertib; c. Surat Tugas dan Surat Perintah dibuat dalam 3 (tiga) rangkap yaitu: 1 (satu) untuk PPK, 1 (satu) untuk Bendahara Pengeluaran dan 1 (satu) Penandatangan SPM, dimana didalamnya tercantum maksud dan tujuan perjalanan dinas dalam formulir Surat Tugas dan Surat Perintah (nama program dan kegiatan); d. penanggung jawab kegiatan mengajukan permohonan pencairan dana perjalanan dinas dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal keberangkatan/pelaksanaan perjalanan dinas kepada KPA dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan; e. KPA membuat disposisi kepada PPK atas surat yang diterima dari penanggung jawab kegiatan tersebut; f. jumlah orang dan lamanya perjalanan dinas disesuaikan dengan kebutuhan yang riil dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Setiap orang yang melakukan perjalanan dinas harus mempunyai tugas dan tanggungjawab yang jelas selama yang bersangkutan berada di lokasi atau daerah yang dikunjungi; g. setiap usulan perjalanan dinas yang telah memenuhi persyaratan formal agar segera diproses oleh KPA, PPK, dan Bendaharawan Pengeluaran, apabila terdapat kekurangan persyaratan dalam usulan tersebut maka KPA, PPK, dan Bendaharawan Pengeluaran agar segera memberitahukan kepada penanggung jawab kegiatan yang bersangkutan dalam rangka memperbaiki usulan tersebut; h. pelaksana Surat Tugas dan Surat Perintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan; i. kepada pejabat/pegawai yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf h, tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan dinas selanjutnya; dan j. untuk kelancaran tugas pokok setiap satuan kerja, maka sewaktu-waktu Inspektorat bersama- 13 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata sama dengan KPA akan meneliti sebab-sebab adanya hambatan yang berasal dari internal maupun eksternal. (2) Penandatanganan Surat Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sebagai berikut : a. Pejabat Eselon I terdiri atas Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Para Direktur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri dan Staf Khusus ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri; b. Pejabat Eselon II ditandatangani oleh Pejabat Eselon I di masing-masing Satker; c. Pejabat Eselon III, IV dan Staf Pelaksana dapat ditandatangani oleh Pejabat Eselon II di masing-masing Satker. d. Pejabat Eselon III, IV dan Staf Pelaksana di lingkungan Unit Pelaksana Teknis dapat ditandatangani oleh Kepala Balai. Pasal 36 Dalam hal Pelaksana Surat Tugas dan Surat Perintah tidak menggunakan biaya penginapan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pelaksana Surat Tugas dan Surat Perintah diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di Kota Tempat Tujuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya; dan b. biaya penginapan sebagaimana dimaksud pada huruf a dibayarkan secara lumpsum. Pasal 37 (1) Dalam hal terjadi pembatalan pelaksanaan Perjalanan Dinas Jabatan, biaya pembatalan dapat dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan. (2) Dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka pembebanan biaya pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 11 Kelengkapan Bukti-bukti Pengeluaran Pasal 38 Bukti-bukti pengeluaran ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Ketiga Revisi atau Perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Pasal 39 (1) Revisi atau perubahan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan berdasarkan kebutuhan riil sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara revisi atau perubahan DIPA berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan. 14 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
