Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata b. APIP K/L untuk direviu. Pasal 7 (1) Penelitian RKA-K/L unit eselon I oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan dilakukan melalui verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran. (2) Verifikasi atas kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan serta kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk meneliti: a. konsistensi pencantuman sasaran Kinerja meliputi volume Keluaran dan indikator Kinerja kegiatan dalam RKA-K/L sesuai dengan sasaran Kinerja dalam Renja K/L dan RKP; b. kesesuaian total pagu dalam RKA-K/L dengan Pagu Anggaran K/L; c. kesesuaian sumber dana dalam RKA-K/L dengan sumber dana yang ditetapkan dalam Pagu Anggaran K/L; d. kepatuhan dalam pencantuman tematik APBN pada level Keluaran; dan e. kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, ToR/RAB, dan dokumen pendukung terkait lainnya. (3) Hasil penelitian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. APIP K/L untuk direviu; dan b. unit eselon I yang memiliki alokasi anggaran (portofolio) dan sebagai penanggung jawab program untuk dilakukan perbaikan atau penyesuaian apabila diperlukan. (4) Pedoman penelitian RKA-K/L unit eselon I oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Perencanaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. (5) Pelaksanaan reviu oleh APIP K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 (1) Reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan untuk memberikan keyakinan terbatas (limited assurance) dan memastikan kepatuhan penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran. (2) Reviu RKA-K/L unit eselon I oleh APIP K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan pada: a. Kelayakan Anggaran untuk menghasilkan sebuah Keluaran; b. Kepatuhan dalam penerapan kaidah-kaidah perencanaan penganggaran antara lain: 1. penerapan standar biaya masukan dan standar biaya keluaran; 2. penggunaan akun; 3. hal-hal yang dibatasi; 4. pengalokasian anggaran untuk kegiatan yang didanai dari penerimaan Negara bukan pajak, pinjaman/hibah luar negeri, pinjaman/hibah dalam negeri, dan surat berharga syariah Negara; 5. kontrak tahun jamak; dan 6. pengalokasian anggaran yang akan diserahkan menjadi penyertaan modal Negara pada badan usaha milik Negara; c. kelengkapan dokumen pendukung RKA-K/L antara lain RKA Satker, ToR/RAB, dan dokumen 6 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
