Pasal 34
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 34 (1) Pembatalan SPP hanya dapat dilakukan oleh PPK sepanjang SP2D belum diterbitkan. (2) Pembatalan SPM hanya dapat dilakukan oleh PP-SPM secara tertulis sepanjang SP2D belum diterbitkan. (3) Dalam hal SP2D telah diterbitkan dan belum mendebet kas negara, pembatalan SPM dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Perbendaharaan atau pejabat yang ditunjuk. (4) Koreksi SP2D atau daftar nominatif untuk penerima lebih dari satu rekening hanya dapat dilakukan oleh Kepala KPPN berdasarkan permintaan KPA. (5) Pembatalan SP2D tidak dapat dilakukan dalam hal SP2D telah mendebet Kas Negara. Paragraf 10 Prosedur Pengajuan Surat Tugas dan Surat Perintah Pasal 35 (1) Prosedur penerbitan Surat Tugas dan Surat Perintah sebagai berikut: a. setiap Surat Tugas dan Surat Perintah harus didasarkan pada Surat Tugas yang telah ditandatangani oleh Menteri dan/atau Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal serta telah di paraf koordinasi atasan langsung; b. Surat Tugas dan Surat Perintah harus diberi nomor terlebih dahulu secara tertib; c. Surat Tugas dan Surat Perintah dibuat dalam 3 (tiga) rangkap yaitu: 1 (satu) untuk PPK, 1 (satu) untuk Bendahara Pengeluaran dan 1 (satu) Penandatangan SPM, dimana didalamnya tercantum maksud dan tujuan perjalanan dinas dalam formulir Surat Tugas dan Surat Perintah (nama program dan kegiatan); d. penanggung jawab kegiatan mengajukan permohonan pencairan dana perjalanan dinas dalam waktu 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal keberangkatan/pelaksanaan perjalanan dinas kepada KPA dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Direktur Jenderal/Kepala Badan; e. KPA membuat disposisi kepada PPK atas surat yang diterima dari penanggung jawab kegiatan tersebut; f. jumlah orang dan lamanya perjalanan dinas disesuaikan dengan kebutuhan yang riil dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Setiap orang yang melakukan perjalanan dinas harus mempunyai tugas dan tanggungjawab yang jelas selama yang bersangkutan berada di lokasi atau daerah yang dikunjungi; g. setiap usulan perjalanan dinas yang telah memenuhi persyaratan formal agar segera diproses oleh KPA, PPK, dan Bendaharawan Pengeluaran, apabila terdapat kekurangan persyaratan dalam usulan tersebut maka KPA, PPK, dan Bendaharawan Pengeluaran agar segera memberitahukan kepada penanggung jawab kegiatan yang bersangkutan dalam rangka memperbaiki usulan tersebut; h. pelaksana Surat Tugas dan Surat Perintah mempertanggungjawabkan pelaksanaan Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanan Dinas kepada PPK paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Perjalanan Dinas dilaksanakan; i. kepada pejabat/pegawai yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf h, tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan dinas selanjutnya; dan j. untuk kelancaran tugas pokok setiap satuan kerja, maka sewaktu-waktu Inspektorat bersama- 13 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
