Pasal 33
www.hukumonline.com/pusatdata (4) SPP-GUP disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar. Pasal 30 (1) Sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP minimal sama dengan nilai UP yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. (2) Dalam hal pengisian kembali UP akan mengakibatkan sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP lebih kecil dari UP yang dikelola Bendahara Pengeluaran: a. pengisian kembali UP dilaksanakan maksimal sebesar sisa dana dalam DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP; dan b. selisih antara sisa dana dalam DIPA yang dapat dilakukan pembayaran dengan UP dan UP yang dikelola Bendahara Pengeluaran dibukukan/ diperhitungkan sebagai potongan Penerimaan Pengembalian UP. Pasal 31 (1) Penerbitan SPP-GUP Nihil dilakukan dalam hal: a. sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan dengan UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan; b. sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran; atau c. UP tidak diperlukan lagi. (2) Penerbitan SPP-GUP Nihil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengesahan/pertanggungjawaban UP. (3) SPP-GUP Nihil dilengkapi dengan dokumen pendukung. (4) SPP-GUP Nihil disampaikan kepada PP-SPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar. Paragraf 7 Mekanisme Penerbitan SPP-TUP/PTUP Pasal 32 PPK menerbitkan SPP-TUP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 8 Mekanisme Pengujian SPP dan Penerbitan SPM Pasal 33 PP-SPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan. Paragraf 9 Pembatalan SPP, SPM dan SP2D 12 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 16 AGUSTUS 2023
