Pasal 21
www.hukumonline.com Pasal 21 Penawaran/permohonan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ditujukan kepada: a. Menteri, dalam hal mitra merupakan lembaga internasional dengan tembusan kepada Direktur Jenderal; b. Direktur Jenderal, dalam hal mitra bukan lembaga internasional dan lokasi kegiatan lebih dari 1 (satu) unit pengelola; c. Kepala Unit Pengelola, dalam hal mitra bukan lembaga internasional dan lokasi kegiatan berada dalam 1 (satu) unit pengelola. Paragraf 2 Penandatanganan Kerjasama Pasal 22 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Menteri setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a, memerintahkan kepada Direktur Jenderal untuk melakukan penilaian persyaratan. (2) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan pertimbangan teknis kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal penilaian persyaratan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada mitra untuk melengkapi persyaratan. (4) Dalam hal Menteri menyetujui kerja sama, Direktur Jenderal menyiapkan surat persetujuan kerja sama dan meminta Direktorat Teknis dan Unit Pengelola menyiapkan draft naskah nota kesepahaman dengan mitra. (5) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditandatangani oleh Menteri atau Direktur Jenderal atas nama Menteri dengan mitra. (6) Naskah nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal dan dapat dilimpahkan kepada Unit Pengelola. (7) Unit pengelola menyusun rencana pelaksanaan program/kegiatan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Pengelola dengan mitra. Pasal 23 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 (1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b, memerintahkan kepada Direktur teknis terkait untuk melakukan penilaian persyaratan. (2) Dalam hal penilaian persyaratan lengkap, Direktur teknis terkait menyampaikan pertimbangan teknis 11 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
