Pasal 2
www.hukumonline.com konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 17. Direktur Teknis yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 18. Unit Pengelola adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Besar Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Balai Taman Nasional, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Taman Hutan Raya. 19. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Pasal 2 Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola pengelolaan kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati. Pasal 3 Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dapat meliputi: b. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati. c. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan. Pasal 4 Ruang lingkup kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA, meliputi: a. mitra kerjasama; b. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati; c. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan; d. kewajiban; e. tata cara kerjasama; dan f. monitoring, evaluasi dan pelaporan. BAB II MITRA KERJASAMA Pasal 5 (1) Mitra kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. badan usaha; b. lembaga internasional; atau c. pihak lainnya. (2) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain: 4 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
