Pasal 1
www.hukumonline.com Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5217); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5506); 7. Keputusan Presiden Republik Indonesia 43 Tahun 1978 tentang Pengesahan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora; 8. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013; 9. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013; 10. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 50/P Tahun 2014; 11. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 405) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut-II/2012 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 779). Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 Tahun 2014 yang telah mengalami perubahan. MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEHUTANAN TENTANG TATA CARA KERJASAMA PENYELENGGARAAN KAWASAN SUAKA ALAM DAN KAWASAN PELESTARIAN ALAM BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2017 TAHUN 2017 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. 2 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
www.hukumonline.com 2. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 3. Pengelolaan KSA dan KPA adalah upaya sistematis dan terstruktur yang dilakukan untuk mengelola kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. 4. Kondisi Lingkungan adalah kondisi ekosistem, keadaan iklim, fenomena alam, kekhasan jenis dan peninggalan budaya dalam KSA dan KPA. 5. Plasma Nutfah adalah substansi kehidupan pembawa sifat keturunan yang dapat berupa organ tubuh atau bagian dari tumbuhan atau satwa serta jasad renik. 6. Kerja sama Penyelenggaraan KSA dan KPA adalah kegiatan bersama para pihak yang dibangun atas kepentingan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas pengelolaan kawasan atau karena adanya pertimbangan khusus bagi penguatan ketahanan nasional. 7. Pembangunan Strategis yang tidak dapat Dielakkan adalah kegiatan yang mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan keamanan negara dan sarana komunikasi, transportasi terbatas dan jaringan listrik untuk kepentingan nasional. 8. Mitra adalah pihak lain yang dengan dana dan/atau keahlian teknis yang dimilikinya melakukan kerja sama dengan pengelola KSA dan KPA guna mewujudkan tujuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. 9. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan koperasi. 9A. Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya. 9B. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 10. Satwa adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat dan/atau di air dan/atau di udara. 11. Lintasan Satwa adalah areal dimana satwa secara tetap atau berkala melintas di daerah tersebut. 12. Penyelenggaraan adalah upaya sistematis yang dilakukan untuk menyelenggarakan kawasan melalui kegiatan perencanaan, perlindungan, pengawetan, pemanfaatan dan evaluasi kesesuaian fungsi. 13. Sarana Prasarana Pendukung Kegiatan Kerja sama adalah peralatan yang berfungsi mendukung kegiatan yang dikerjasamakan seperti antara lain teropong, alat komunikasi, sarana patroli pengamanan hutan. 13A. Nota Kesepahaman adalah suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian. 14. Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. 16. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang 3 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
MITRA KERJASAMA
www.hukumonline.com konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 17. Direktur Teknis yang selanjutnya disebut Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. 18. Unit Pengelola adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, Balai Besar Taman Nasional, Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau Balai Taman Nasional, Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Taman Hutan Raya. 19. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah pelaksana fungsi eksekutif yang harus berkoordinasi agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik. Pasal 2 Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA bertujuan untuk mewujudkan penguatan tata kelola pengelolaan kawasan dan konservasi keanekaragaman hayati. Pasal 3 Kerjasama penyelenggaraan KSA dan KPA dapat meliputi: b. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati. c. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan. Pasal 4 Ruang lingkup kegiatan kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA, meliputi: a. mitra kerjasama; b. penguatan fungsi KSA dan KPA serta konservasi keanekaragaman hayati; c. pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan; d. kewajiban; e. tata cara kerjasama; dan f. monitoring, evaluasi dan pelaporan. BAB II MITRA KERJASAMA Pasal 5 (1) Mitra kerjasama dalam penyelenggaraan KSA dan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi: a. badan usaha; b. lembaga internasional; atau c. pihak lainnya. (2) Pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain: 4 / 20 DIVA | DIUNDUH PADA 23 JULI 2023
