PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 574
(1) Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. berdasarkan kewenangannya menandatangani tiket perjalanan Penumpang Kapal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika tiket tersebut kemudian dikeluarkan. (21 Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap Setiap Orang yang memberikan tiket perjalanan Penumpang Kapal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan.
