PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 573
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang: a. menandatangani konosemen yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; atau b. berdasarkan kewenangannya menandatangani konosemen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jika konosemen tersebut jadi dikeluarkan.
