Pasal 56
Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan: a. tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan; b. tingkat keterlibatan pengunrs yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/ atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/ atau pemilik manfaat Korporasi; c. lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan; d. frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi; e. bentuk kesalahan Tindak Pidana; f. keterlibatanPejabat; g. nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat; h. rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan; i. pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/ atau j. kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana. SK No 161020A Paragraf 3 . . .
PRESTDEN REI'UBUK INDONESIA -2r- Paragraf 3 Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif
