PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 36
Ayat (1) Ketentuan ini menegaskan prinsip tiada pidana tanpa kesalaha:r. Secara doktriner, bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan dan kealpaan. Ayat(21 Ketentuan pada ayat ini dimaksudkan bahwa se'rap Tindak Pidana dalam peraturan perundang-undangan harrs selalu dianggap dilakukan dengan sengaja dan unsur kesengajaan ini harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara. Bentuk lain dari sengaja biasanya dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan menggunakan istilah "dengan maksud", "mengetahui', "yaog diketahuinya", "padahal diketahuinya", atau "sedangkan ia mengetahui".
