Pasal 295
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: a. menggunakan Kekerasan, Ancaman Kekerasan, atau cara lain terhadap saksi dan/ atau Korban sehingga tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan; atau b. Pejabat berwenang yang mengakibatkan saksi dan/atau Korban tidak memperoleh pelindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga saksi dan/ atau Korban tidak dapat memberikan keterangannya dalam proses peradilan. l2l Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a mengakibatkan Luka Berat pada saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. (3) Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya saksi dan/ atau Korban, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII. SK No 161098A Pasal 296. . .
K INDONESIA
