PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 294
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tqjuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada: a. saksi saat memberikan keterangannya; atau b. aparat penegak hukum atau petugas pengadilan yang sedang menjalankan tugasnya yang mengakibatkan saksi tidak dapat memberikan keterangannya.
