PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 239
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan: a. memperdengarkan, menyanyikan, atau menyebarluaskan hasil ubahan lagu kebangsaan dengan maksud untuk tqjuan komersial; atau b. menggunakan lagu kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. Paragraf 2 Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
