Pasal 219
Cukup jelas. Pasal22O Cukup jelas. Pasal22l Yang dimaksud dengan "negara sahabat'' adalah negara asing yang tidak bertikai dengan negara Indonesia atau negara asing yang mempunyai hubungan diplomatik dengan negara Indonesia atau negara asing yang mengadakan perjanjian dengan Indonesia. SK No 161404A Pasal222. . .
t]IIiEtrI?Em PasaJ222 Cukup jelas. PaseJ223 Cukup je1as. Pasal224 Dalam ketentuan ini, untuk dapat dipidana, pelaku Tindak Pidana harus mengetahui bahwa Korban adalah kepala negara sahabat. Pasal225 Yang dimaksud dengan "menyerang diri" misalnya, menampar atau melempar sepatu. PasaJ226 Lihat penjelasan Pasal 218 ayat (1). PasaJ227 Yang dimaksud dengan "wakil dari negara sahabat", antara lain, menteri atau yang setingkat dengan menteri atau pejabat yang ditunjuk yang mewakili negaranya. Pasal228 Cukup jelas. Pasal229 Cukup jelas.
