Pasal 218
Ayat (l) Yang dimaksud dengan "menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memlitnah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan 4dilakukan unhrk kepentingan umum" adalah melindungi kepentingan masyaral<at yang diung[apkan melalui hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalreya melalui unjuk rasa, kridk, atau pendapat yang berbeda dengan kebijat<an Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam negara demokratis, kritik menjadi hal penting sebagai bagian dari kebebasan berckspresi yang sedapat mungkin bersifat konstmktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan, kebijakan, atau tindalan Presiden dan/atau Wakil Presidern. Pada dasamya, kritik dalam pasal ini mempakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan mas5rarakat.
