Pasal 21
Ayat (1) Hurufa Dalam ketentuan ini, pembantuan dilalrukan sebelum dan sejak pelaksanaan Tindak Pidana dengan memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan. Hurufb Dalam ketentuan ini, memberi bantuan pada walrhr Tindak Pidana dilakukan hampir terdapa.t kesamaan dengan turut serta melakukan Tindak Pidana. Dalam turlt serta melakukan Tindak Pidana terdapat kerja sama yang erat antarmereka yang turut serta melakukan Tindak Pidana, tetapi dalam pembantuan melakukan Tindak Pidana, kerja sama antara pelaku Tindak Pidana dan orang yang membantu tidak seerat kefa sama dalam turut serta melalmkan Tindak Pidana. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat(a)... SK No 161366A
EFtTr:trTilifltil.Jrr+Ynt -t7- Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. PaseJ22 Yang dimaksud dengan "keadaan pribadi" adalah keadaan di mana pelaku atau pembantu berumur lebih tua atau muda, memiliki jabatan tertentu, menjalani profesi tertentu, atau meng.lami gangguan mental.
