PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 140
Kewenangan pelaksanaan pidana dinyatakan gugur, jika: a. terpidana meninggal dunia; b. kedaluwarsa; c. terpidana mendapat grasi atau amnesti; atau d. penyerahan untuk pelaksanaan pidana ke negara lain.
