PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 126
(1) Jika terjadi perbarengan beberapa Tindak Pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut dan diancam dengan ancarnan pidana yang sama, hanya dijatuhi 1 (satu) pidana. (21 Jika perbarengan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diancam dengan pidana yang berbeda, hanya dijatuhi pidana pokok yang terberat. Pasal 127. . . SK No 161045A
PRESIDEN REX'UEUK IITIDONESIA
