PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 106
(1) Dalam mengenakan tindakan pelatihan kerja, hakim waj ib mempertimbangkan : a. kemanfaatan bagi terdakwa; b. kemampuan terdakwa; dan c. jenis pelatihan kerja. (2) Dalam menentukan jenis pelatihan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hakim wajib memperhatikan pengalaman kerja dan tempat tinggal terdakwa.
