PERMA
Supreme Court Regulation Number 1 of 2023 on Guidelines for Adjudicating Environmental Cases
Pasal 105
(1) Tindakan rehabilitasi dikenalan kepada terdakwa yang: a. kecanduan alkohol, narkotika, psikotropika, d.an zat adiktif lainnya; dan/ atau b. menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual. SK No l61039A (2) Rehabilitasi. . .
E.-l-+{t]{Il REFUBUK INDONESIA (21 Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rehabilitasi medis; b. rehabilitasi sosial; dan c. rehabilitasi psikososial.
