PERGUB
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Baku mutu air limbah bagi industri dan/atau kegiatan
usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini, meliputi:
a. Lampiran I
: Baku Mutu Air Limbah Industri Kimia
Organik dan Turunannya;
b. Lampiran II
: Baku Mutu Air Limbah Industri Kimia
Anorganik dan Turunannya;
c. Lampiran III : Baku Mutu Air Limbah bagi Kegiatan
Usaha Lainnya;
d. Lampiran IV : Baku Mutu Air Limbah bagi Kawasan
Industri;
e. Lampiran V : Baku Mutu Air Limbah Untuk Usaha
dan/atau
Kegiatan
Yang
Belum
Ditetapkan Baku Mutunya; dan
f.
