PERGUB
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 72 Tahun 2013 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penetapan baku mutu air limbah bagi industri dan/atau kegiatan usaha lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimaksudkan untuk mengukur batas atau kadar unsur pencemar dan/atau jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas ke dalam sumber air dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
(2) Baku
(2) Penetapan baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan mencegah terjadinya pencemaran sumber air guna mewujudkan mutu sumber air sesuai dengan peruntukkannya.
