PERGUB
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang PERATURAN WALI KOTA PADANG PANJANG NOMOR 2 TAHUN...
Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam melakukan pengendalian MPP, Pengelola MPP menyusun tata tertib pengelolaan operasional MPP dengan Keputusan Kepala DPMPTSP. (2) Waktu pelayanan MPP adalah sebagai berikut: a. Senin sampai dengan Kamis: pukul 07.30 Wib sampai dengan pukul 15.30 Wib, istirahat pukul 12.00 Wib sampai dengan pukul 13.00 Wib. b. Jumat: Pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib, istirahat pukul 12.00 Wib sampai dengan 13.30 Wib. (3) Penyelenggara dapat mengajukan perubahan jadwal waktu pelayanan dengan persetujuan dari Pengelola MPP.
