Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Sumber daya manusia dalam penyelenggaraan MPP yaitu pegawai DPMPTSP dan pegawai dari Penyelenggara yang bergabung dalam MPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perwakilan Penyelenggara MPP sebagaimana dimaksud ayat (1) yaitu pelaksana pelayanan yang ditempatkan untuk melaksanakan pelayanan di MPP berdasarkan penetapan atau penugasan dari masing- masing pimpinan yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Pergantian, penambahan atau pengurangan pelaksana pelayanan pada MPP dapat dilaksanakan pimpinan yang bersangkutan setelah disampaikan kepada pengelola MPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pelaksana pelayanan yang ditempatkan di MPP selain pegawai DPMPTSP, administrasi kepegawaiannya tetap menjadi tanggung jawab masing-masing Penyelenggara. (5) DPMPTSP dapat memfasilitasi: a. penyediaan pengelola data layanan; b. teknisi teknologi informasi; c. teknisi listrik dan jaringan; d. tenaga pemeliharaan fasilitas MPP; e. petugas informasi; f. unit penanganan pengaduan; g. petugas keamanan; h. petugas parkir; dan i. fasilitas lainnya sesuai kebutuhan. Bagian…
