PERDEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 25
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota paling lama sama dengan masa bakti PRESIDEN. (2) Masa jabatan Direktur Eksekutif dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Ketua.
