PERDEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 24
BAB 4 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
