PERDEN
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DEWAN EKONOMI NASIONAL
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; b. penyiapan fasilitasi penyusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; c. pemantauan dan evaluasi penyusunan arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang ekonomi; dan d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
