PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 6
Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari: Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
- Lampiran I Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
- Lampiran II Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
- Lampiran III Rincian APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
- Lampiran IV Rekapitulasi Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan;
- Lampiran V Rekapitulasi Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
- Lampiran VI Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
- Lampiran VII Daftar Piutang Daerah;
- Lampiran VIII Daftar Penyertaan Modal (investasi) Pemerintah Daerah;
- Lampiran IX Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
- Lampiran X Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Asset Lainnya;
- Lampiran XI Daftar Kegiatan-kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran Ini;
- Lampiran XII Daftar Dana Cadangan Daerah; dan
- Lampiran XIII Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
