Pasal 5
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c terdiri dari :
a. Penerimaan sejumlah
Rp.
379.420.029.023,93
b. Pengeluaran sejumlah
Rp.
30.552.982.930,00
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA) sejumlah
Rp.
370.596.621.123,93
b. Pencairan Dana Cadangan sejumlah
Rp.
8.823.407.900,00
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang dipisahkan sejumlah
Rp.
d. Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah
Rp.
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah
Rp.
f. Penerimaan Piutang Daerah sejumlah
Rp.
(3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
a. Pembentukan Dana Cadangan sejumlah
Rp.
15.000.000.000,00
b. Penyertaan Modal (investasi) pemerintah Daerah sejumlah
Rp.
10.000.000.000,00
c. Pembayaran Pokok Utang sejumlah
Rp.
5.552.982.930,00
d. Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah
Rp.
