Pasal 3
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b terdiri dari:
a. Belanja Tidak Langsung sejumlah
Rp.
1.860.438.542.433,72
b. Belanja Langsung sejumlah
Rp.
1.763.555.871.766,83
(2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari :
a. Belanja Pegawai sejumlah
Rp.
1.565.158.378.200,35
b. Belanja Bunga sejumlah
Rp.
c. Belanja Subsidi sejumlah
Rp.
d. Belanja Hibah sejumlah
Rp.
52.382.750.000,00
e. Belanja Bantuan Sosial sejumlah
Rp.
5.000.000.000,00
f. Belanja Bagi Hasil Kepada Propinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah
Rp.
77.614.930.211,37
g. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Propinsi/ Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa sejumlah
Rp.
144.222.820.340,00
h. Belanja Tidak Terduga sejumlah
Rp.
16.059.663.682,00
(3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a. Belanja Pegawai sejumlah
Rp.
b. Belanja Barang dan Jasa sejumlah
Rp.
c. Belanja Modal sejumlah
Rp.
