Pasal 2
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari :
a. Pendapatan Asli Daerah sejumlah
Rp.
512.622.962.086,52
b. Dana Perimbangan sejumlah
Rp.
2.225.271.019.832,00
c. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
Rp.
537.233.386.188,10
(2) Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
a. Pajak Daerah sejumlah
Rp.
259.960.000.000,00
b. Retribusi Daerah sejumlah
Rp.
28.596.966.788,52
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah
Rp.
50.105.551.398,00
d. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah
Rp.
173.960.443.900,00
(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
a. Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah
Rp.
170.127.199.832,00
b. Dana Alokasi Umum sejumlah
Rp.
1.897.769.300.000,00
c. Dana Alokasi Khusus sejumlah
Rp.
157.374.520.000,00
(4) Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a. Hibah sejumlah Rp. 1.524.330.000,00
b. Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp.
269.535.922.188,10
c. Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah
Rp.
d. Bantuan Keuangan dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah
Rp.
266.173.134.000,00
