PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT...
Pasal 2
BAB 2 — BESARAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
(1) Nilai penyertaan modal daerah kepada PT. Asuransi Bangun Askrida sampai dengan tanggal 31 Desember 2012 sebesar Rp. 630.000.000,00 (enam ratus tiga puluh juta rupiah).
(2) Jumlah penambahan penyertaan modal daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) pada Tahun 2013 sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah).
