PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PT...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
- Daerah adalah Provinsi Bali
- Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Bali.
- Gubernur adalah Gubernur Bali.
- Penyertaan modal daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan daerah yang dipisahkan, untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah atau badan hukum lainnya.
- Kekayaan daerah adalah sebagian dari barang daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai yang berwujud, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, beserta bagian-bagiannya, ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang, termasuk hewan dan tumbuh- tumbuhan, kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
