PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 26
BAB 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ijin Tempat Usaha dan Ijin UNDANG-UNDANG Gangguan (Hinder Ordonnantie) (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Tahun 1990 Nomor 4, Seri B Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
