PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang IZIN GANGGUAN
Pasal 25
BAB 16 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Izin UNDANG-UNDANG Gangguan yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 9 Tahun 1990 tentang Ijin Tempat Usaha dan Ijin UNDANG-UNDANG Gangguan (Hinder Ordonnantie) tetap berlaku sampai dengan izin yang bersangkutan habis masa berlakunya.
