PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 tentang Retribusi Pengelolaan Pasar Hewan
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Kabupaten Bone.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Bone.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (3) Pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Dinas/ Unit kerja yang ditunjuk oleh Bupati. (4) Hasil pungutan sebagaimana dimaksud Pasal 8 Peraturan Daerah ini, seluruhnya disetor ke Kas Daerah.
