PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 53
BAB 10 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a ditetapkan setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah atas usul pengelola barang.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b ditetapkan dengan surat keputusan penghapusan dari pengelola barang setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah.
