PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 52
BAB 10 — PENGHAPUSAN
(1) Penghapusan Barang Milik Daerah meliputi: a. penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna. b. penghapusan dari Daftar Barang Milik Daerah. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal Barang Milik Daerah sudah beralih kepemilikannya, terjadi pemusnahan atau karena sebab- sebab lain.
