PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 46
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengguna dan atau Kuasa Pengguna bertanggung jawab untuk membuat daftar hasil pemeliharaan barang dalam lingkungan wewenangnya dan wajib melaporkan/menyampaikan daftar hasil pemeliharaan barang tersebut kepada Pengelola secara berkala. (2) Pengelola atau Pejabat yang ditunjuk meneliti laporan dan menyusun daftar hasil pemeliharaan barang yang dilakukan dalam 1 (satu) Tahun Anggaran sebagai lampiran perhitungan anggaran tahun yang bersangkutan.
