PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 45
BAB 8 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan oleh Kepala SKPD berdasarkan DA SKPD. (2) Pelaksanaan pemeliharaan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berpedoman pada Daftar Kebutuhan Pemeliharaan Barang Daerah (DKPBD).
