PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 16
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN
(1) Setiap Tahun Anggaran, Pengelola membuat Daftar Hasil Pengadaan (DHP) sebagaimana dimaksud dalam pasal 15. (2) Daftar Hasil Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk Lampiran Perhitungan APBD.
