PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Pasal 15
BAB 4 — PERENCANAAN DAN PENGADAAN
Hasil Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, yang dibiayai dari APBD dilaporkan oleh Kepala SKPD kepada Gubernur melalui Pengelola dilengkapi dengan Dokumen Pengadaan
