PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 24
BAB 18 — P E N Y I D I K A N
Selain oleh pejabat penyidik umum, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya dan kewenangannya sesuai ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Acara Pidana.
