PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 23
BAB 17 — KETENTUAN PIDANA
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah ini dan Wajib retribusi yang tidak memenuhi kewajiban sehingga merugikan keuangan Darah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); (2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
