PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 21
BAB 15 — KADALUWARSA PENAGIHAN
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi; (2) Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila : a.Diterbitkan Surat Teguran; b.Ada pengakuan hutang retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
