PERDA
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERIJINAN DAN PEMAKAIANFASILITAS...
Pasal 20
BAB 14 — PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
(1) Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; (2) Pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan dan kondisi riil Wajib Retribusi; (3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
